Koperasi-Community Supported Agriculture juga Model Lumbung Mataraman

Krisis Pangan: Ancaman Global lalu Nasional
Global Network Against Food Crises (GNAFC) baru-baru ini merilis sebuah laporan bertajuk Global Report on Food Crises (GRFC) 2024. Dalam laporan ini disebutkan bahwa pada tahun 2023 terdapat tambahan dari 281,6 jt penduduk ke 59 negara mengalami krisis pangan atau kerawanan pangan akut tingkat tinggi. Indonesi sendiri tak termasuk pada 59 negara/ wilayah yang mana mengalami krisis pangan tersebut. Namun berdasar artikel yang digunakan dipublikasikan oleh infobanknews.com pada tanggal 15 Desember 2023 menyebutkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan data kenaikan signifikan terhadap impor komoditas pangan sepanjang tahun 2023. Komoditas yang dimaksud diantaranya beras, gula, daging, dan juga jagung. Hal ini tentunya berubah menjadi alarm tersendiri akibat menunjukkan bahwa ketergantungan negara kita terhadap komoditas pangan impor ini mengalami kenaikan. Sekaligus menunjukkan bahwa model pertanian kita masih belum optimal di memenuhi keperluan komoditas pangan nasional.
Koperasi-Community Supported Agriculture (CSA): Solusi Alternatif
Terdapat banyak aspek yang mana dapat dioptimalkan sebagai alternatif solusi dari permasalahan model pertanian. Salah satunya adalah mendirikan model pertanian berbasis Community Supported Agriculture (CSA). CSA merupakan model pertanian yang mana menghubungkan petani dengan komunitas konsumen secara langsung. Model pertanian CSA ini berbagai bermunculan di negara-negara dalam benua Amerika dan juga Eropa. LocalHarvest.org mencatat bahwa di Amerika Serikat terdapat lebih banyak dari 4.000 CSA. Untuk pada Eropa, berdasarkan data pada publikasi European CSA Research Group (2016): Overview of Community Supported Agriculture in Europe, pada tahun 2015 di Eropa telah lama terdapat 2.783 CSA.
Salah satu contoh sukses CSA adalah Garten Coop pada Freiburg, Jerman. Garten Coop merupakan Koperasi yang dimaksud didirikan pada tahun 2011 juga berubah jadi koperasi yang menjalankan konsep Koperasi-Community Supported Agriculture (CSA). Dengan konsep Koperasi-Community Supported Agriculture (CSA), para petani kemudian konsumen tergabung berubah menjadi anggota di sebuah koperasi yang dimaksud menjalankan lahan pertanian dengan organisasi yang tersebut dikelola secara demokratis.
Berdasarkan data yang digunakan diperoleh dari Lembaran Antropologi, Vol. 1 No. 2 (2022) Revolusi Mengitari Tani: Solidaritas Komunitas SOLAWI di Freiburg, Garten Coop menjalankan lahan pertanian dengan luas sekitar 10 hektar lalu mendistribusikan hasil pertaniannya untuk anggotanya ke kota Freiburg. Anggota Garten Coop terdiri dari petani juga konsumen yang tersebut terbagi lagi berubah jadi kelompok-kelompok kerja untuk urusan administrasi, kontrak kerja dan juga kepegawaian petani, kemudian kelompok-kelompok kerja untuk urusan pekerjaan sukarela tertentu, seperti distribusi, relasi publik, edukasi lalu komunitas, lalu lainnya. Garten Coop menerapkan sistem pre-order, memungkinkan petani merencanakan produksi dengan lebih lanjut baik dan juga meminimalkan pemborosan.
Garten Coop juga menerapkan sistem yang demokratis di penyaluran hasil pertanian. Anggota yang dimaksud berubah menjadi sukarelawan akan membantu mengalokasikan hasil panen terhadap para anggota sesuai jumlah agregat titik penjemputan. Kemudian mendistribusikannya ke titik tempat kejadian berikutnya yang digunakan lebih tinggi luas menggunakan mobil boks serta ke titik posisi akhir menggunakan kendaraan beroda dua kargo.
Guna memudahkan mengorganisir kegiatan tersebut, Garten Coop memiliki portal web khusus. Anggota dapat memilih secara secara langsung ke website pada hari apa ia akan berubah menjadi sukarelawan, baik di hal membantu dalam lahan pertanian maupun pada hal membantu pendistribusian hasil panen.
Konsep Community Supported Agriculture (CSA) kemudian Swasembada Pangan Lokal pada Yogyakarta: Model Lumbung Mataraman
Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya memenuhi keperluan pangan lokal melalui Lumbung Mataraman. Lumbung Mataraman bukanlah lumbung secara fisik akan tetapi terdiri dari lumbung pangan hidup berbasis dari rumah tangga. Pengelolaan Lumbung Mataraman diserahkan terhadap gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok wanita tani (KWT) ataupun unsur-unsur lain di desa tempat Lumbung Mataraman yang dimaksud berada.
Meskipun sama-sama bertujuan memenuhi keinginan pangan komunitas atau warga sekitar, organisasi kerja pada Lumbung Mataraman masih belum cukup terstruktur sebagaimana pengelolaan Koperasi-Community Supported Agriculture (CSA). Gapoktan sebagai pengelola Lumbung Mataraman masih belum terlembaga dengan baik.
Petani sendiri masih sejumlah yang belum dapat mengundurkan diri dari dari permasalahan klasik seperti rantai distribusi hasil panen serta nilai tukar hasil panen yang dimaksud masih dikuasai oleh tengkulak. Harga jual hasil panen ditentukan oleh tengkulak lalu kurang menguntungkan bagi petani. Sehingga di mana akan memulai menyetorkan kembali, sejumlah petani yang tersebut justru terpaksa memenuhi keinginan bibit, pupuk, insektisida maupun fungisida dengan meminjam ke rentenir.
Potensi Pengelolaan Lumbung Mataraman dengan Koperasi-Community Supported Agriculture (CSA)
Konsep Koperasi-Community Supported Agriculture (CSA) sangat potensial untuk diterapkan pada pengelolaan Lumbung Mataraman lantaran petani kemudian penduduk yang dimaksud menjadi anggota dapat terhubung secara langsung. Petani dapat secara langsung menyalurkan hasil panen ke anggota tanpa harus melalui para tengkulak. Anggota juga mendapatkan hasil panen segar secara langsung dari petani sehingga distribusi hasil panen menjadi tambahan efisien kemudian biaya hasil panen bermetamorfosis menjadi lebih banyak menguntungkan bagi kedua belah pihak, tidaklah lagi dikendalikan oleh tengkulak. Petani dapat menyisihkan keuntungan untuk modal penyertaan berikutnya. Tidak berhenti disitu saja, sewaktu diperoleh keuntungan usaha pada Lumbung Mataraman maka keuntungan yang disebutkan dapat dinikmati oleh seluruh anggota koperasi yang disebutkan pada bentuk sisa hasil usaha.
Hal ini tentunya sesuai dengan cita-cita pengembangan Korporasi Petani. Sebagaimana telah lama adanya MoU antara Kementerian Koperasi lalu UKM RI dengan Kementerian Pertanian RI terkait pengembangan Korporasi Petani Berbasis Koperasi Dalam Rangka Industrialisasi Pertanian. MoU ini sudah pernah ditandatangani di acara Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2020, di dalam Jakarta.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Koperasi dan juga UKM DIY terus berpartisipasi meminta dan juga melakukan pendampingan bagi rakyat untuk dapat berkoperasi tak terkecuali bagi kelompok-kelompok pertanian. Salah satu tantangan yang dimaksud dihadapi adalah mengubah stigma yang dimaksud berprogres bahwa selain kelompok petani kurang paham bagaimana berkoperasi, terdapat kegelisahan pula bahwa pada saat kelompok pertanian beralih berubah menjadi koperasi, maka kelompok pertanian ini akan kehilangan akses pendampingan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Padahal dengan berubah menjadi Koperasi, maka kelompok-kelompok pertanian yang disebutkan akan tetapi miliki akses pembinaan dan juga fasilitasi dari Dinas Pertanian untuk hal-hal terkait pertanian juga juga akan mendapatkan pembinaan serta fasilitasi dari Dinas Koperasi juga UKM DIY untuk kelembagaan koperasinya.
Model Lumbung Mataraman yang tersebut dikelola di bentuk Koperasi-Community Supported Agriculture (CSA) ini harapannya dapat terwujud kemudian berubah menjadi salah satu pembaharuan yang tersebut dapat direplikasi ke daerah-daerah lain. Dengan adaptasi yang tersebut tepat, model ini dapat membantu penduduk mencapai ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
*Penulis merupakan pemenang ketiga Lomba Tulis Artikel yang digunakan diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi serta UKM.
Next Article Acer Aspire 5 Slim: Laptop Ringan juga Powerful, Cocok untuk Mahasiswa
Artikel ini disadur dari Koperasi-Community Supported Agriculture dan Model Lumbung Mataraman




