Hati-hati Bikers! Berteduh di area Kolong Jembatan ketika Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, rutin kali ditemukan pemotor yang dimaksud berteduh di dalam kolong jembatan atau di tempat bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi merekan mengantisipasi hingga hujan reda. Perilaku yang dimaksud ternyata masuk pada pelanggaran lalu lintas juga bisa jadi dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, pada waktu ini masih berbagai pengendara sepeda gowes motor yang dimaksud tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini adalah menciptakan dia berteduh pada kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga menyebabkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang disebutkan melanggar aturan lalu lintas lalu dapat dikenakan sanksi merupakan tilang. Selain itu, berteduh di tempat kolong flyover berisiko menyebabkan kecelakaan akibat motor yang terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, serta keselamatan dan juga angkutan jalan, juga mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati permasalahan transportasi seperti diambil di laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, pada Pasal 105 setiap orang yang digunakan menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mengurangi hal- hal yang dimaksud dapat merintangi, membahayakan keamanan, serta keselamatan lalu lintas, juga angkutan Jalan, atau yang digunakan dapat mengakibatkan kerusakan Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian mampu memohon pengendara yang sedang berteduh lalu memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidaklah mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian telah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang digunakan diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang mana tidak ada mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Maka diimbau untuk pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara ketika hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat tempat yang aman lalu tiada mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang tersebut tidak ada disarankan untuk berteduh bagi pengguna kendaraan beroda dua motor ketika hujan adalah halte, area pertokoan, di tempat bawah jembatan penyeberangan orang, hingga di area kolong flyover.




