Bisnis

Sri Mulyani: PMK Barang Mewah PPN 12% Nanti Diupload, Kalau Mau Nunggu Aja

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, berada dalam menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang digunakan mengeksplorasi semua teknisyang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen untuk barang dan juga jasa mewah mulai 1 Januari 2025.Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Sri Mulyani bahwa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengadakan rapat sampai tidak ada pulang di dalam waktu malam tahun baru 2025.

“PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita gak pulang. Tapi kalo mau nungguin nunggu aja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers tambahan di area kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menkeu menambahkan, sebab PPN 12 persen mulai berlaku besok yaitu 1 Januari 2025, sehingga pihaknya akan diskusi lebih besar lanjut dengan seluruh jajaran. “Tapi lantaran berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani.

Dengan begitu, Menkeu menegaskan tarif barang-barang yang mana selama ini terkena tarif PPN 11% tak akan mengalami pembaharuan pada esok hari. “Tapi besok gak ada dampaknya tetap memperlihatkan seperti biasa, yang selama ini, antar hari ini serupa besok gak ada perubahan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua barang yang digunakan selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen, seusai menyelenggarakan rapat mendadak di dalam kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

PPN 12 persen, kata Prabowo, belaka berlaku untuk barang mewah yang selama ini daftarnya ada di area Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, semata-mata barang-barang yang mana masuk sebagai ke di daftar barang dan juga jasa terkena Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPNBM).

Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12% belaka untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang digunakan mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button