Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan pengumuman ulang (PSU) di tempat seluruh TPS pada Pemilihan Kepala Daerah Serang 2024. Putusan itu membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib kelompok Hamas yang dimaksud meraih 70% suara.
Ketua Tim Pemilihan Kepala Daerah Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menyatakan, partai koalisi pengusung siap mengikuti perintah MK. Sebagaimana diketahui, Zakiyah-Najib diusung oleh Partai Gerindra, PAN, kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Saya dapat laporan lantaran sekarang saya masih juga Ketua Tim Pemilihan Kepala Daerah DPP PAN bahwa partai koalisi di area Wilayah Serang yaitu Gerindra, PAN, juga PKS juga lain-lain insyaAllah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan pendapat ulang di area semua TPS,” kata Yandri di area kawasan Ibukota Selatan, Rabu (26/2/2025).
MK pada pertimbangannya memutuskan PSU akibat Yandri Susanto sebagai Menteri Desa kemudian Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) terlibat pada aktivitas dukungan terhadap pasangan Zakiyah-Najib. Salah satunya adalah hadirnya video pernyataan dukungan kepala desa terhadap pasangan calon yang tersebut juga merupakan istri Yandri.
Terkait hal itu, Yandri membantah. Menurut Yandri, saksi kepala desa yang dimaksud dihadirkan pada persidangan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tak mengenal Yandri. “Jadi terlalu naif kalau dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan, baru Menteri Desa dua minggu, yang tersebut lain berkuasa telah 28 tahun ya, kan?” ucap dia.
Dia meyakini sebanyak 70% pendapat yang tersebut diperoleh pasangan calon Zakiyah-Najib merupakan pendapat rakyat. Menurutnya, banyak publik Kota Serang yang mengingini agar daerahnya terbebas dari korupsi.
“Artinya, saya meyakini juga menghargai pendapat rakyat di dalam Kabupaten, Desa dalam Serang 70% kemenangan yang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar pendapat rakyat, lantaran memang sebenarnya tidak ada lagi mau ada korupsi, tak ada lagi mau ada jual beli jabatan pada Kota Serang, bukan ada lagi hal-hal yang dimaksud tiada diinginkan seperti sampah-sampah berserakkan kemudian sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Yandri Susanto membantah anggapan dirnya terlibat di aktivitas pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najis gerakan Hamas di tempat Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilbup) Serang. Yandri mengatakan kala itu ia belum menjadi menteri.




