Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo melakukan konfirmasi tidak ada ada kendala pada proses ekstradisi buronan KPK terkait persoalan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi dan juga dokumen yang mana menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, pemerintahan Singapura sangat membantu pada kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy terhadap wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang tersebut meyakinkan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di area Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi lalu surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelahnya diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tiada ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang dimaksud bersangkutan mempunyai paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini tidaklah pernah ada permasalahan kewarganegaraan. Ini adalah hambatan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum bisa jadi meyakinkan kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang dimaksud merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, oleh sebab itu surat permintaan dari sana,” pungkasnya.




