7 Menteri Era Jokowi yang tersebut Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

JAKARTA – Terdapat beberapa jumlah menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang tersebut terjerat tindakan hukum korupsi. Nama-namanya bisa saja ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo sudah pernah mengatur Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 sama-sama Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) juga 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.
Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi memiliki sejumlah nama berbeda yang digunakan dijadikan menteri. Namun, beberapa di area antaranya diketahui tersandung persoalan hukum korupsi. Siapa sekadar mereka?
Menteri Era Jokowi yang digunakan Terjerat Kasus Korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang digunakan pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) di area era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Diketahui, SYL telah dilakukan ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga langkah pidana pencucian uang (TPPU).
Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan juga USD30.000 dengan ketentuan apabila tidaklah dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti beberapa orang Rp44.269.777.204 juga USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda beberapa jumlah Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidak ada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
2. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi serta Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung permasalahan korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar di tindakan hukum korupsi pengadaan menara BTS 4G dan juga infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, serta 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal ketika membacakan amar putusan.




