Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang meninggikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang digunakan tepat juga sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di dalam indonesia disebut KHL atau bilangan makro dunia usaha nasional yaitu inflasi, perkembangan ekonomi, keinginan hidup layak (KHL), yang di dalam Indonesia dikenal sebagai permintaan hidup layak.
Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah terjadi mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional juga standar internasional melalui tindakan ini.
“Namun anehnya, Apindo kemudian Kadin justru menunjukkan sikap yang mana bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang tersebut sebenarnya adil lalu wajar,” ucapannya pada keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah bilangan bulat moderat yang dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, bukanlah hanya saja masalah nomor tetapi juga menyangkut keadilan juga kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo pada memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang merekan (Apindo serta Kadin) jadi ‘sewot serta marah-marah’ juga melawan Undang-Undang dan juga hukum internasional?” tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidaklah akan terjadi apabila semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, inovasi peraturan yang tersebut banyak terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pelaku bisnis terhadap Menko Perekonomian kemudian Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, langkah kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif untuk buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari sejumlah kebijakan yang tersebut tambahan berpihak untuk rakyat pekerja pada masa mendatang.




