Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – pemerintahan resmi meningkatkan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% dalam 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang digunakan pada akhirnya juga diharapkan bisa jadi memacu pertumbuhan perekonomian nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara lalu efektif memajukan ekonomi nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diinisiasi pada April 2022, di area mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN sudah ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) setiap saat berada pada sekitar 3,5% Ekonomi Nasional nominal.
Krisna mengatakan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil menyokong penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu terlibat naik apabila aktivitas kegiatan ekonomi menurun.
Krisna berpendapat, bukan efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang dan juga jasa. Terlebih PPN belaka dikenakan untuk usaha-usaha yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang digunakan kemungkinan juga tak mendominasi pelaku bisnis dalam Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pelaku bisnis non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu dilaksanakan upaya yang mana tepat agar dapat menyokong semakin sejumlah bidang usaha untuk dapat menjadi bidang usaha PKP.
“Mendorong semakin sejumlah perniagaan untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Perbaikan tarif PPN berarti melakukan pengunduran pajak pada subjek pajak yang dimaksud selama ini sudah ada patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, jikalau tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah total PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat memacu ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengempiskan restriksi pasar, kemudian merancang sistem ekologi kewirausahaan yang mana sehat agar memacu perkembangan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jikalau pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di tempat sedang rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di area lapangan usaha padat karya juga deflasi. Memang, negara yang memiliki target pertumbuhan kegiatan ekonomi yang dimaksud tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.




