Kemlu RI pastikan terus dampingi WNI terancam hukuman tertutup dalam Ethiopia

DKI Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa pihaknya terus memantau dan juga menjamin bantuan untuk Linda Yuliana (28), yakni manusia WNI yang tersebut pada waktu ini terancam hukuman terhenti di tempat Ethiopia oleh sebab itu diduga menyelundupkan narkotika.
Menurut Direktur Pelindungan WNI serta BHI Kemlu RI Judha Nugraha, Perwakilan RI di area Ethiopia sudah pernah memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap WNI tersebut.
“Kami juga lakukan pendampingan hukum untuk menegaskan supaya yang dimaksud bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di tempat pada sistem hukum setempat,” kata Judha di taklimat media di area Jakarta, Kamis.
Linda Yuliana, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Daerah Majalengka, Jawa Barat, pada waktu ini ditahan dan juga harus menghadapi tuntutan hukum di area Ethiopia setelahnya ditangkap di area Bandara Internasional Bole Addis Ababa menghadapi dugaan penyelundupan narkotika berjenis kokain.
Menurut ibunda Linda, Dede Sumiati (66), anaknya berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 pasca mendapat tawaran pekerjaan sebagai pekerja peleburan emas. Namun, pekerjaan yang tersebut dijanjikan bukan kunjung ada pasca lewat sepekan.
Sebaliknya, kata dia, Linda justru diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang tersebut dikenalnya dalam hotel tempatnya menginap. Tanpa menaruh curiga, Linda mengakibatkan tas yang dimaksud ke bandara, tetapi ketika diperiksa oleh otoritas Ethiopia, ditemukan paket narkotika dalam dalamnya.
“Linda segera menelepon kami sambil menangis. Dia menyatakan bukan tahu apa-apa kemudian merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak ada bersalah,” katanya.
Merespons kejadian tersebut, Kepala Kabupaten Majalengka Eman Suherman pada Rabu (5/3) menyatakan bahwa Linda diduga menjadi korban sindikat narkotika pasca tanpa sadar mengakibatkan tas yang mana berisi barang terlarang.
Eman mengungkapkan otoritas Wilayah Majalengka terus berupaya agar Linda mendapatkan pemeliharaan hukum yang digunakan memadai selama proses hukum berlangsung pada Ethiopia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan juga UKM (DK2UKM) Wilayah Majalengka Arif Daryana juga pada Rabu mengungkapkan telah lama berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan konfirmasi pendampingan hukum yang mana layak bagi Linda.




