Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan di dalam Singapura

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan perkara korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Tannos masih menjalani proses penuntutan pada Singapura.
Penuntutan itu diadakan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos dapat diekstradisi atau tidak. “Karena sistem hukum yang mana ada di dalam negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang mana bersangkutan pada waktu ini sedang pada proses penuntutan,” kata Setyo di tempat Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Setyo belum bisa saja melakukan konfirmasi kapan tepatnya Paulus Tannos akan mampu dalam bawa ke Tanah Air. Dia hanya sekali menjelaskan, pemerintah Indonesia sudah merampungkan berkas persyaratan administrasi.
“Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas ketentuan administrasi). Tapi pasca itu ada proses penuntutan, nah itu tadi akibat ada sistem hukum yang digunakan berbeda,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada perkara ini, Paulus Tannos sudah ada ditetapkan sebagai terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, Paulus Tannos tinggal pada Singapura sama-sama keluarganya serta sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Kini, Paulus Tannos ditahan sementara pada Changi Prison, Singapura, sembari mengantisipasi proses ekstradisi ke Indonesia. Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan dalam Singapura. Proses ekstradisi menanti hukum ini rampung.




