Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang mana Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang tersebut berlaku pada waktu ini.
Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan aturan memulihkan uang curian. ”Menurut hokum yang tersebut berlaku sekarang itu tiada boleh. Siapa yang mana membolehkan itu, dapat terkena pasal 55,” kata Mahfud di dalam Ancol, Ibukota Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang dimaksud ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, bergabung dan juga atau membiarkan korupsi padahal beliau sanggup ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menciptakan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah hanya mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD memohonkan rakyat mengambil bagian mengingatkan beliau tentang apa yang dimaksud diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo mampu mengungkapkan apa hanya oleh sebab itu ia Presiden yang mana terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tak terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.




