Travel Gelap Marak di area Musim Mudik, Waspadai Ciri lalu Modusnya

JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di area musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, warga yang tersebut ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang digunakan tidaklah diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang dimaksud beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidak ada miliki izin trayek, tidaklah terdaftar dalam Dinas Perhubungan, dan juga tak mempunyai standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota Indonesia melintas di tempat lajur berlawanan arah atau contraflow yang tersebut mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan juga Menguatkan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang mana beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
“Kendaraan miliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang dimaksud menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah tidaklah berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Akhir Pekan (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, di beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang tersebut diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di area titik kumpul yang telah terjadi ditentukan.
Lokasi istirahat pun dilaksanakan pada tempat yang digunakan telah dilakukan ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang dimaksud berasal dari selama keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilaksanakan di tempat awal atau sesudah penumpang tiba di area tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo apabila berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain bukan memberikan jaminan keselamatan bagi rakyat juga menciptakan resah kalangan pengusaha perusahaan angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang dimaksud bukan taat regulasi yang digunakan menjamur. “Maraknya bidang usaha travel gelap ini sudah membikin gemas dan juga resah di dalam kalangan para pengusaha perusahaan angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah terjadi mengganggu juga merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP kemudian AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.




