Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Barang Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya komoditas rokok ilegal yang tersebut tersebar di dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang sebelumnya ada di area lingkup sektor tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan lalu Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengatur unjuk rasa di tempat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal sebab setiap tahun cukai naik juga produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang digunakan akhirnya yang dimaksud tumbuh adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang mana ditempuh pihaknya pada memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang digunakan terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 lalu Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang memproduksi bidang rokok beserta perniagaan penduduk yang terkait di dalam dalamnya akan semakin terancam. oleh karena itu ketika ini cuma bidang rokok telah terlalu sejumlah tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto pada aturan yang disebutkan terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang mana penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang dalam jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang dimaksud diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi pada waktu massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh pada menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi lalu akan melibatkan bapak ibu di penyusunan RPMK yang mana yang tersebut terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukanlah janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto mengungkapkan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang tersebut dibuat untuk mengamati reaksi umum maupun sektor rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan jualan serta iklan rokok nantinya akan ada pembahasan tambahan lanjut.



