Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka pada Kasus Harun Masiku? Ini adalah Kata KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa terkait tindakan hukum Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga pada masa kini masih belum memeriksa Hasto di statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya pada waktu ini masih menghimpun bahan-bahan yang dimaksud dapat digali terhadap Hasto pada waktu pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada pada waktu pemeriksaan seseorang ini. Tidak hanya sekali HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus miliki materi baik yang tersebut akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang mana akan kita jelaskan,” kata Hasto di dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan Hari Senin (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, ketika ini KPK berada dalam mengoleksi keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang menghimpun itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada pada waktu yang bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang dimaksud mau kita tanyakan keterangan apa yang dimaksud mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang tersebut didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan di proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang tersebut dimiliki KPK, lanjut ia bisa saja mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang dimaksud diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak padahal memang sebenarnya kalau terperiksa itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi tetap memperlihatkan kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang mana kita miliki. Sehingga yang dimaksud bersangkutan itu bukan bisa saja lagi mengelak sekalipun ya kalau mengelak ya silakan sekadar seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status terperiksa di dua perkara. Yang pertama, dituduh tindakan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai terdakwa perintangan penyidikan di upaya KPK pada menangkap Harun Masiku yang dimaksud telah terjadi menyandang status buron.




