Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Hal ini Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – eksekutif resmi mengumumkan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2025. Total hari libur lalu cuti dengan pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah lama ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang digunakan diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah dilakukan dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur serta cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Individu dan juga Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy ketika konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama Tahun 2025 di dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Mulai Pekan (14/10/2024).
Muhadjir mengungkapkan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi penduduk sektor dunia usaha kemudian sektor swasta di beraktivitas kemudian rujukan kementerian serta lembaga pada perencanaan inisiatif kerja (proker) pada 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional lalu cuti bersatu sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersatu 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu menjadi pemimpin Rapat Level Menteri (RTM) untuk memutuskan sama-sama hari libur nasional lalu cuti bersatu tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata juga sektor swasta yang tersebut lain agar bisa saja merancang aktivitasnya pada 2025 dan juga sebagai rujukan di menentukan acara kerja selama setahun.




