Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda dan juga Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang digunakan mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora yang disebutkan dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan pada atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto pada acara seminar yang mana dilakukan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, serta Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ di dalam Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang digunakan memberikan rekomendasi adalah KONI.
Karena KONI dibentuk serta disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang dimaksud sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak ada selaras dengan asas independensi lalu merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang mana melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) kemudian Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 serta ke-7 dan juga chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter yang dimaksud mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen dan juga tak boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, pada Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang mana menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk pasukan transisi di hal sengketa telah terjadi menghambat proses pembinaan olahragawan.
Sebab kewenangan yang disebutkan selama ini menjadi kewenangan KONI, sebab KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu terlibat masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak menurunkan faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.
“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukanlah operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan terhadap organisasi olahraga dapat organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang digunakan juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki lalu Waketum PP INKAI ini.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas dan juga prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi umum di proses legislasi sangat penting.
“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang dimaksud lebih besar rendah tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan yang tambahan tinggi. Dengan demikian, peraturan yang tersebut lebih lanjut tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang digunakan lebih banyak rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya tambahan rendah dari UU, juga PP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian dan juga Para Fakultas Olah Raga yang dirugikan termasuk jikalau perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil menghadapi Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, kemudian komunitas hukum, sehingga menciptakan habitat olah raga yang digunakan lebih besar maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang dimaksud lebih banyak gemilang.
“Dan kita telah lama menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di dalam atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.




