Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi dalam pemilihan gubernur 2024, Hal ini Rekomendasi Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI memohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Daerah Flores Timur untuk segera berkonsultasi untuk Dinas Kependudukan dan juga Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang dimaksud menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang disebutkan kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu kemudian KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang tersebut bersangkutan. Ini adalah masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn disitir Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini untuk pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih pada kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman untuk pasangan calon supaya bisa saja diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke partisipan pemilihan, tiada timbul permasalahan yang dimaksud mampu merugikan banyak pihak. “Semoga ini tdak jadi kesulitan atau gugatan ke MK yang mana dapat mengakibatkan pemungutan kata-kata ulang dikarenakan ada pemilih yang dimaksud tak memenuhi aturan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu wilayah untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang disebutkan diharapkan bisa saja mendata secara pasti jumlah agregat warga yang kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya masih terjaga,” pungkasnya.




