Australia Siapkan RUU Larangan Anak di dalam Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Utama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang pengaplikasian media sosial oleh individu dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini lalu diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Industri Media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, juga YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang dimaksud diambil dikarenakan media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak juga ia bertekad menghentikannya.
RUU yang dimaksud akan diajukan tahun ini serta akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang dimaksud melarang pemanfaatan media sosial di area kalangan anak pada bawah umur dalam dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang disebutkan diambil dikarenakan “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak dan juga beliau akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X lalu YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan selama Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang tersebut melarang pemanfaatan media sosial oleh anak dalam bawah umur namun terdapat relaksasi bagi mereka yang tersebut mempunyai izin orang tua.




