Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil serta Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, mengenai mekanisme penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan lalu kelautan yang digunakan telah diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM di tempat sektor pertanian, perkebunan lalu perikanan, notabene adalah petani kemudian nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidak ada semua UMKM petani dan juga nelayan yang tersebut hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara berhadapan dengan kemampuan dari penghutang.
“Saya komunikasikan ini, bagi pelaku UMKM yang mana memang sebenarnya miliki serta dinilai oleh bank Himbara masih mempunyai kekuatan untuk terus jalan, tiada menjadi kriteria yang tersebut mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman diambil dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang tersebut dihapuskan utang yang dimaksud bergerak di tempat sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan kemudian kelautan, dan juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus pengguna Bank BUMN atau Himbara.
“Agar bukan terjadi simpang siur, penghapusan utang memang benar diberikan bagi para pelaku UMKM yang dimaksud bergerak dalam sektor yang dimaksud yang dimaksud terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam dan juga COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang dibebaskan harus sudah ada tiada mempunyai kemampuan bayar, dan juga jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya telah terlebih dahulu di tempat proses penghapusan bukunya di area bank Himbara.
“Jadi ini, memang benar betul-betul sudah ada bukan miliki kemampuan lagi, kemudian itu rentangnya kurang tambahan sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak ada semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan berusaha mencapai hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian lalu perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang dimaksud adalah para petani lalu nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo yang dimaksud tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM di area Sektor Pertanian Perkebunan Peternakan kemudian Kelautan serta UMKM.




