Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung serta Bayar Pajak Kendaraan pada DKI Jakarta

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota kembali mengimbau warga untuk memahami serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, yang dimaksud merupakan perbuatan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat lalu Daerah.
Kepatuhan membayar PKB bukanlah belaka kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap perkembangan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, juga peningkatan prasarana rakyat di area Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota Indonesia meminta seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan umum yang mana lebih tinggi baik serta pembangunan tempat yang mana berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Informasi lalu Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Hari Jumat (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang tersebut terdaftar di area wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang digunakan dibebankan untuk setiap orang atau badan yang miliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dimaksud dikenakan pajak mencakup kendaraan darat dan juga air, kecuali jenis tertentu yang mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang digunakan Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan serta keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang tersebut memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan belaka untuk pameran juga bukanlah untuk dijual




