Menaker: 40 Korporasi Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya di membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk pekerja.
“Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang mana menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya,” ujar Yassierli dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang dimaksud masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
“Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih lanjut dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses lebih besar lanjut,” jelasnya.
Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang tersebut dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.
Jika bukan ada aktivitas lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan pada tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi lebih banyak lanjut.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang mana menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya dapat terdiri dari teguran administratif hingga rekomendasi terhadap pemerintah wilayah terkait kelangsungan perniagaan perusahaan.




