DPR Minta eksekutif Ambil Alih Sritex Melalui Danantara atau BUMN

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Zainul Munasichin memohonkan pemerintah mengambil alih PT Sri Rejeki Iman ( Sritex ) juga menjadikan PT Sritex sebagai lapangan usaha sandang sesuai dengan amanat konstitusi. Permintaannya yang disebutkan agar pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan PT Sritex terpenuhi.
Terlebih, pada UUD Pasal 33 ayat 2 yang tersebut menegaskan bahwa ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara lalu yang dimaksud menguasai hajat hidup orang berbagai dikuasai oleh negara’.
“Salah satu cabang produksi strategis adalah sandang. Kami minta tanggung jawab pemerintah atau negara untuk mengambil alih bidang yang dimaksud sangat strategis ini. Mau sektor swasta atau mau dibuatkan BUMN atau mau pakai Danantara, tapi negara harus hadir pada melindungi sektor sandang,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Dia juga mendesak pemerintah memproduksi posko khusus untuk mempercepat pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan PT Sritex. Diketahui, penutupan Sritex memproduksi 12 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami prihatin dengan situasi yang dimaksud dialami di area PT Sritex. Sekarang kita harus mencari solusi terbaik. Salah satunya dengan menciptakan posko penyelesaian hak-hak pekerja di tempat PT Sritex untuk memudahkan proses pemenuhan hak-hak sekaligus mengawal agar hak-haknya bisa jadi dibayar sesuai dengan Undang-Undang yang dimaksud berlaku,” kata Zainul.
Di posko penyelesaian itu harus ada kementerian/lembaga yang terkait dengan pemenuhan hak-hak mantan karyawan PT Sritex. Kementerian atau Lembaga yang digunakan harus ada di area posko itu meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga kurator. “Jika diperlukan, buat posko itu on the spot. Lengkap satu pasukan ada di tempat posko itu,” kata Zainul.
Dirinya pun memohonkan adanya limitasi atau batas waktu untuk pembayaran hak-hak mantan pekerja PT Sritex. Batas waktu ini menurutnya penting untuk memberikan batas akhir pembayaran serta menjadi tolak ukur pembayaran hak-hak ketenagakerjaan sudah ada dijalankan atau tidak. “Posko ini memang benar fokus untuk membantu agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” pungkasnya.




