Deflasi RI 0,48 Persen di tempat Februari 2025, BPS Ungkap Penyumbang Terbesarnya

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa terjadi deflasi pada Februari 2025 secara bulanan sebesar 0,48% atau terjadi penurunan indeks nilai tukar konsumen (IHK) dari 105,99 pada Januari 2025 menjadi 105,48 pada Februari 2025.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, secara year on year (yoy) juga terjadi deflasi 0,09% juga secara tahun kalender terjadi deflasi 1,24%.
“Kelompok pengeluaran penyumbang deflasi bulanan terbesar adalah perumahan, air, listrik dan juga komponen bakar rumah tangga dengan deflasi sebesar 3,59 persen juga memberikan andil deflasi 0,52 persen oleh sebab itu komoditas yang mana dominan yang digunakan menggalakkan deflasi kelompok ini adalah diskon tarif listrik yang tersebut memberikan andil deflasi 0,67 persen,” kata Amalia pada Perilisan BPS dalam Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).
Komoditas yang dimaksud juga memberikan andil deflasi sebab penurunan beberapa harga jual pangan bergejolak seperti daging ayam ras yang tersebut harganya turun sehingga memberikan andil deflasi 0,06%. Bawang merah lalu cabai merah mengalami penurunan tarif di dalam Januari sehingga nilai deflasi masing-masing 0,05% kemudian 0,04%.
Selain itu, terdapat komoditas-komoditas lain yang memberikan andil pemuaian pada Februari 2025 antara lain, kenaikan tarif air minum PAM (0,13%), naiknya harga jual emas perhiasan (0,08%) kemudian penyesuaian tarif bensin (0,03%).
Penurunan Skala Tim Pengeluaran
Deflasi year on year (y-on-y) terjadi dikarenakan adanya penurunan indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok perumahan, air, listrik, dan juga material bakar rumah tangga sebesar 12,08% juga kelompok informasi, komunikasi kemudian jasa keuangan sebesar 0,26%.
Sementara kelompok pengeluaran yang mana mengalami kenaikan indeks, yaitu: kelompok makanan, minuman serta tembakau sebesar 2,25 persen; kelompok pakaian serta alas kaki sebesar 1,18%; kelompok perlengkapan, peralatan lalu pemeliharaan rutin rumah tangga 1,02%; kelompok kemampuan fisik sebesar 1,79%.
Kelompok transportasi sebesar 0,94%; kelompok rekreasi, olahraga, serta budaya sebesar 1,14%; kelompok lembaga pendidikan sebesar 2,04%; kelompok penyediaan makanan juga minuman/restoran sebesar 2,47%; dan juga kelompok perawatan pribadi dan juga jasa lainnya sebesar 8,43%.




