Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Prabowo: Kami Akan Bersihkan

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menanggapi perihal persoalan hukum dugaan korupsi di tempat Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang dimaksud merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
“Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua,” kata Prabowo usia meresmikan Layanan Bank Emas, The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Prabowo menegaskan dirinya akan membersihkan para koruptor serta menegakkan kepentingan rakyat. “Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” tegasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa pada perkara dugaan korupsi di area Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar pada persoalan hukum ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak di negeri dengan beberapa alasan.
Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dengan terdakwa Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock kemudian Produk, juga Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping mengadakan rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
“Ada permufakatan jahat antara terdakwa SDS, terperiksa AP, dituduh RS kemudian dituduh YF bersatu DMUT/broker, yakni terperiksa MK, terperiksa DW, lalu terperiksa GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan nilai yang digunakan sudah ada diatur,” kata Qohar, Selasa, 25 Februari 2025.
Qohar menerangkan, Riva mengimpor substansi bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, pada kesepakatan juga pembayarannya ditulis pembelian RON 92. “Kemudian dilaksanakan blending di dalam depo untuk menjadi RON 92 dan juga hal sebut tidaklah diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang dimaksud ada,” ujar dia.
Qohar juga menerangkan dituduh juga melakukan mark up kontrak shipping yang dimaksud diadakan oleh terdakwa Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. Dari situ, lanjut dia, terperiksa M. Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.
“Pada pada waktu keinginan minyak di negeri mayoritas diperoleh oleh hasil impor secara melawan hukum, maka komponen biaya dasar yang digunakan dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau harga jual indeks pasar, BBM untuk dijual untuk warga menjadi mahal atau lebih banyak tinggi, sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi materi bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” jelas dia.




