UMKM lalu Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah kemudian DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti lalu akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi entrepreneur usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, mengungkapkan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka prospek kegiatan ekonomi bagi UMKM lalu koperasi untuk berpartisipasi di bidang pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang mana didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang mana dapat meningkatkan keterlibatan pelaku bisnis kecil dan juga menengah juga memperluas kesempatan kerja di tempat sektor ini,” ujar Unggul pada waktu dihubungi, dikutipkan Akhir Pekan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih banyak sehat, perubahan meningkat, kemudian kegunaan perekonomian lebih banyak merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM juga koperasi ini memiliki banyak tantangan, salah satunya akibat bidang pertambangan miliki karakteristik yang dimaksud sangat padat modal (capital intensive) lalu membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang mana signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan juga koperasi yang tersebut baru masuk ke sektor ini, khususnya di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, juga penerapan standar keselamatan kemudian lingkungan,” katanya.
Oleh lantaran itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda kegiatan ekonomi nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan dan juga insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM serta koperasi bisa saja memenuhi permintaan modal awal yang dimaksud besar.
“Perlu juga pendampingan teknis juga manajerial. pemerintahan harus menyediakan pelatihan dan juga asistensi teknis bagi UMKM juga koperasi agar dia mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga mengurus bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak cuma itu, harus ada skema kemitraan yang digunakan sehat. Itu artinya, regulasi harus memverifikasi bahwa UMKM juga koperasi tidak ada hanya saja menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki prospek berprogres secara mandiri di rantai pasok bidang pertambangan,” tutup Unggul.




