Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang digunakan terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang mana diberlakukan kepolisian di menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV pada lokasi-lokasi tertentu yang tersebut strategis. Nantinya, kamera yang dimaksud dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas pada saat ini tambahan mudah kemudian transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, penduduk perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik pada Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang digunakan dapat dilaksanakan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Portal Resmi ETLE
Pertama, publik dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka yang dimaksud tertera di tempat STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tidaklah ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Fakta Available”, sementara, jikalau ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, serta jenis kendaraan.
2. Menggunakan Laman Resmi Pengadilan Negeri




