Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan suap lalu perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Hari Senin (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy ketika dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pada Hari Hari Jumat kami telah terjadi mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima pada putusan Kamis kemarin, yang tersebut kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan tidak digabungkan di 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya regu hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang dimaksud belum tersentuh di putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto pada waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum sanggup buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan, Djuyamto tak menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tak diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto dalam persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan Hasto Kristiyanto yang disebutkan ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan dituduh Hasto sah serta sesuai ketentuan hukum.




