LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – eksekutif resmi melarang transaksi jual beli LPG 3 kg secara eceran di tempat warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Energi dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil di rangka menata perdagangan LPG sehingga biaya jualnya dalam lapangan sesuai dengan harga jual yang digunakan sudah pernah ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg hanya saja dapat dijual di area pangkalan yang tersebut terdata. Para pemilik warung yang selama ini berjualan LPG 3 kg pada saat ini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan bisa saja dilaksanakan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk mencoba (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews di tempat lapangan, beberapa jumlah pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum dia menerima kebijakan pemerintah yang dimaksud lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tiada sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang berlokasi di area Kebagusan, Pasar Minggu, Ibukota Indonesia Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat sebab memang benar ketika ini harga jual LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya biaya yang berbeda. Kalau memang sebenarnya dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya ketika diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus meyakinkan pemilik warung tidak ada dipersulit pada proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang tersebut kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit pada prosesnya sih saya setuju, takutnya di dalam lapangan nanti prosesnya dalam persulit, kemudian gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang digunakan berlokasi pada Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan nilai LPG 3 kg di area lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti pasca diseragamkan biaya LPG 3 kg malah menjadi lebih tinggi tinggi.
“Setuju kalau memang sebenarnya niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu telah efektif, tarif malah naik. Jadi sejenis aja bohong,” ujarnya.




