Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta semua pihak mengawasi Inisiatif Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional serta mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang disebutkan setelahnya mencuatnya tindakan hukum korupsi dana PSBI yang tersebut diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI telah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan juga Bank DPR itu menegaskan PSBI ada di Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang disebutkan merancang relasi kepedulian juga pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Hal ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di dalam Jakarta, Awal Minggu (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI sanggup diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok rakyat ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang meliputi Daerah Pasuruan, Pusat Kota Pasuruan, Daerah Probolinggo, serta Daerah Perkotaan Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang disebutkan memverifikasi juga memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur serta validatornya oleh pasukan surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya memulai pembangunan tata kelola yang dimaksud baik pada penyaluran PSBI,” ujarnya.




