Siap Hadapi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, pemerintahan Beri Sederet Insentif bagi Komunitas

JAKARTA – Publik Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen yang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, eksekutif Indonesia telah dilakukan mengambil langkah dengan memberikan insentif di beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi lalu kemampuan fisik APBN guna melakukan konstruksi di tempat semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok penduduk menengah ke bawah serta UMKM yang digunakan berpotensi terdampak berhadapan dengan kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif dan juga stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat menggalakkan pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada penyelenggaraan yang efektif serta kebijakan pendukung.
“Insentif kemudian stimulus yang dimaksud diberikan pemerintah mempunyai kemungkinan untuk mengupayakan peningkatan sektor ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang tersebut Diberikan
Insentif berhadapan dengan penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh otoritas Indonesia untuk kelompok publik menengah ke bawah yang rentan terdampak dan juga sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang telah dilakukan ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai apabila telah dilakukan tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif juga stimulus yang diberikan pemerintah umumnya telah terjadi dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan juga menggalang pertumbuhan sektor UMKM,” ucapnya.

Adapun insentif yang disebutkan adalah tepung terigu, gula industri, kemudian Minyak Kita tetap memperlihatkan pada bilangan bulat 11 persen, yang dimaksud berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan berbentuk 10 kg beras untuk penerima 16 jt penerima faedah diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis sel (KBLBB) lalu kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan akan segera diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi di dalam sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan biaya jual sampai Rp5 miliar melawan Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 dan juga 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan pemasukan kurang dari Rp500 jt per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin kemudian insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 jt per bulan.




