Sektor Bisnis Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di sedang upaya pemulihan sektor ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tersebut harus dijalankan, untuk itu pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif kemudian paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan umum Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang sudah ditetapkan ini. “Ketok palu pemerintahan meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi serta dalam sisi sebaliknya, warga memanfaatkan berbagai insentif yang digunakan diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang digunakan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara kemudian menguatkan struktur fiskal pada jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap pemuaian dan juga peningkatan dunia usaha nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah sudah pernah menyiapkan beberapa langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keperluan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, dan juga meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa pertumbuhan perekonomian 2025 akan masih sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan dunia usaha 2025 akan tetap memperlihatkan dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tak mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tidaklah akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat kenaikan harga masih tergolong rendah, yakni di dalam 1,6 persen. Pengaruh kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen serta kenaikan harga akan masih dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di area 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro peningkatan dunia usaha Indonesia. Selain pemuaian akan masih dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa perkembangan perekonomian 2024 diperkirakan masih berkembang pada melawan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan kegiatan ekonomi bukan signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen memiliki dampak yang digunakan terukur terhadap pemuaian juga Sistem Domestik Bruto (PDB).




