Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah dilakukan memenuhi standar keamanan, transparansi, lalu kepatuhan terhadap regulasi di dalam bidang aset kripto, dan juga menjamin keamanan aset pelanggan di area media ini 100%.
“Kami berterima kasih terhadap Bappebti serta CFX menghadapi kepercayaan yang digunakan diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang tersebut harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan proteksi terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga miliki makna khusus, yang tersebut melambangkan kesempurnaan, juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax pada mengatur bidang kripto pada Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy pada keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai sistem yang mana diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang digunakan diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan pada memantau operasional serta menegaskan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang digunakan berlaku. Sementara, direktur utama Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus melakukan konfirmasi bahwa dana pengguna aman di dalam jaringan mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun dalam lapangan usaha kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, lalu kompetitif. Kepercayaan kami adalah melakukan konfirmasi bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik di operasi aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang mana terdaftar, Indodax sudah memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 kemudian Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, kemudian pengelolaan dana pelanggan yang digunakan 100% sesuai keseimbangan member.
Keberhasilan ini sejalan dengan perkembangan pesat bidang aset kripto di dalam Indonesia. Total proses perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih besar dari 7,1 jt anggota dengan jumlah proses mencapai Mata Uang Rupiah 108,92 triliun pada periode yang mana sama. Dengan regulasi yang dimaksud semakin kuat kemudian transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sistem ekologi kripto dalam Indonesia.




