Respons Kejagung perihal Desakan Periksa Mantan Mendag Lain di tempat Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula yang digunakan menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia mengajukan permohonan untuk diberi kesempatan menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
“Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang-terang, kegiatan ini yang mana kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini yang dimaksud awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu,” kata beliau di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menuturkan, Kejagung akan datang melakukan pemeriksaan pada para menteri berikutnya di area tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Namun, itu semua harus didasarkan dengan bukti-bukti kemudian pada waktu ini bukti-bukti yang digunakan ada baru berkaitan dengan Tom Lembong.
“Tentu nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang dimaksud ada sebab memang benar aturannya harus seperti itu,” tuturnya.
Dia menerangkan, pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula berkaitan Tom Lembong, pihaknya sudah pernah memeriksa 29 orang saksi lebih. “Masih tumbuh tentunya, itu kan yang tersebut tadi kita komunikasikan akibat memang sebenarnya ada dasar penetapan dituduh dari alat bukti yang digunakan ada, ya itulah yang digunakan kita tampilkan untuk pembuktian di area praperadilan ini. Masih terus berproses jalan serta setiap saat bertambah tentunya,” jelasnya.
Dia menambahkan, mengenai bukti-bukti lebih tinggi jauh, khususnya tentang kerugian negara yang juga dipersoalkan pengacara Tom Lembong, akan segera dibeberkan secara detail di dalam sidang pokoknya kelak. Dia menuturkan, Kejagung akan mempertebal bukti-bukti usai praperadilan Tom Lembong ditolak.
“Nanti itu di tempat persidangan pokok perkara, ayo kita nanti sama-sama ke sana. Kami (saat ini) fokus mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan, kalau telah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” pungkasnya.




