Negara Indonesia calonkan dua pakar jadi hakim ITLOS, anggota ILC

DKI Jakarta – otoritas mencalonkan dua pakar hukum internasional untuk berkiprah di Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) dan juga Komisi Hukum Internasional (ILC).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arief Havas Oegroseno pada arahan pers pada Ibukota pada Hari Jumat (9/5).
Dia memaparkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Eddy Pratomo dicalonkan sebagai hakim ITLOS untuk masa kerja 2026-2035 lalu Guru Besar Hukum Internasional Universitas Nusantara Hikmahanto Juwana dicalonkan sebagai anggota ILC untuk periode 2028-2032.
Menurut Havas, Tanah Air merupakan negara pihak pada Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) yang mana telah dilakukan melaksanakan kewajiban hukumnya, tetapi belum ada warga negara Tanah Air yang berubah jadi hakim dalam ITLOS.
Dia menambahkan bahwa pencalonan itu juga berubah menjadi upaya Nusantara merefleksikan kepentingan negara-negara berkembang, khususnya di dalam kawasan Asia Tenggara.
“Apalagi Negara Indonesia adalah negara kepulauan terbesar ke dunia, juga akan sangat ideal apabila kepentingan-kepentingan negara-negara tumbuh atau negara kepulauan itu juga mampu terefleksikan dalam pada komposisi hakim internasional hukum laut yang tersebut ada di dalam Hamburg,” kata Havas.
Terkait pencalonan Hikmahanto di dalam ILC, Havas mengemukakan sampai sekarang, belum ada hukum internasional yang mana mengatur dampak kenaikan permukaan air laut terhadap garis pantai suatu negara.
Kenaikan permukaan air laut, kata Havas, dapat berdampak pada keterpurukan garis pantai, yang dimaksud dapat mengakibatkan berubahnya garis pantai suatu negara.
“Ini belum definitif, belum final. Studinya sudah ada lama dijalankan dan juga Nusantara merasa perlu miliki pendapat dalam pada rute penyusunan norma baru di hukum internasional di dalam bidang kenaikan permukaan air laut,” kata dia.
Havas mengemukakan jikalau Eddy juga Hikmahanto terpilih, maka jabatan mereka bersifat independen juga profesional, tidak mewakili negara.
ITLOS adalah pengadilan internasional independen yang mana dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).
Pengadilan itu bertugas menyelesaikan sengketa hukum yang berkaitan dengan interpretasi lalu penerapan UNCLOS kemudian mengeluarkan putusan melawan kasus-kasus yang digunakan berhubungan dengan eksplorasi lalu eksploitasi sumber daya laut, pelindungan lingkungan laut, kemudian isu-isu hukum maritim lainnya.
Berbasis dalam Hamburg, Jerman, ITLOS memainkan peran penting di merawat keteraturan serta keadilan di pemanfaatan laut secara global.
ILC adalah lembaga yang mana menggalakkan perkembangan hukum internasional, yang mana terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang digunakan dipilih setiap lima tahun oleh Majelis Umum PBB.
Berbasis pada Jenewa, Swiss, lembaga itu memberikan rekomendasi terhadap Majelis Umum PBB tentang pengembangan kemudian kodifikasi hukum internasional.
Artikel ini disadur dari Indonesia calonkan dua pakar jadi hakim ITLOS, anggota ILC




