Penerapan Diminus Litis di area RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan

MANOKWARI – Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati sebab dapat menciptakan tumpang tindih penanganan perkara.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas diminus litis bukan perlu digunakan.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik juga mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian sangat tambahan baik dan juga profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tiada perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang dimaksud diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di dalam Manokwari, Mingguan (9/2/2025).

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas diminus litis bukan perlu digunakan. Foto/Ist
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga pemanfaatan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini adalah akan menjadi rancu, tumpang tindih kesulitan kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian juga masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan telah dengan berjalan baik, jadi tidak ada perlu adanya asas diminus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.




