Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Perkotaan Semarang Mbak Ita

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diinformasikan pada sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang tersebut dijalankan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus pada waktu bacakan putusan pada ON Ibukota Indonesia Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK terkait persoalan hukum korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang lalu jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri melawan insentif pemungutan pajak juga retribusi tempat Pusat Kota Semarang juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang sebenarnya orangnya yang mana sama, subjek hukumnya sama, hanya sekali perbuatannya yang dimaksud dikategorikan atau pasal yang mana dilanggarnya itu ada yang dimaksud gratifikasi, ada yang tersebut juga pemerasan, ada yang dimaksud juga di tempat pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini tetap memperlihatkan nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang disebutkan tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status dituduh oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohonkan agar hakim tunggal menganulir status dituduh KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang digunakan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang dimaksud sewenang-wenang sebab tiada sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, serta dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang tersebut terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga mengajukan permohonan agar hakim tunggal sanggup menyatakan tak sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum serta patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga meminta-minta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan kemudian pencekalan yang digunakan dilaksanakan KPK.
“Menyatakan tidak ada sah segala tindakan atau penetapan yang digunakan dikeluarkan tambahan lanjut oleh Termohon yang mana berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.




