Ditjen Bea lalu Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. Jumlah yang disebutkan meningkat dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 6,0 ton.
Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, mempunyai peran strategis di melindungi warga dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk melakukan konfirmasi keamanan dan juga keselamatan warga dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu menguatkan pencegahan juga pemberantasan narkotika,” ujarnya, Hari Senin (13/1/2025).
Menurut Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di dalam lapangan bahwa peredaran narkoba menyebabkan kerugian yang mana sangat besar bagi bangsa serta negara. Selain berpotensi menjadi proxy war di mengurangi kekuatan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
“Perdagangan gelap serta penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dimaksud dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, juga keamanan,” katanya.
Untuk itulah, Bea Cukai dengan instansi lainnya yang mana terlibat pada Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya menjaga dari lalu memberantas peredaran gelap kemudian penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja mirip nasional dan juga internasional pada pencegahan lalu penanganan kejahatan transnasional, dan juga meningkatkan kapasitas pengawasan dan juga efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, lalu follow the people.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, di dalam sepanjang 2024, Bea Cukai sudah pernah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis dalam bidang pengawasan NPP. Dua dalam antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 dengan Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan juga Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersatu Polri, BNN, serta Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang mana berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba dalam perbatasan darat Indonesia-Malaysia dalam Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan yang disebutkan diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, serta 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu kemudian 10.300 Butir Ekstasi pada Pelabuhan Tanjung Emas




