GPK Tolak Wacana Reposisi Polri kemudian Sambut Optimis Perkuatan dalam RUU KUHAP

JAKARTA – Ketua Aksi Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau mengatasi Polri pada bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga yang disebutkan merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
“Wacana reposisi Polri sudah ada salah kaprah serta ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat juga tuntutan reformasi mengenai penghapusan dwi fungsi ABRI yang mana oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).
Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri mempunyai tuposi yang dimaksud berbeda-beda. Jadi, apabila Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi hambatan besar.
“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil tidak militer. Jadi polisi ketika ini untuk rakyat juga apabila dikembalikan akan menjadi hambatan besar,” ucapnya.
Dia menyambut baik penguatan Polri pada RUU KUHAP pada meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia tiada ingin ada kewenangan institusi yang tumpang tindih serta ada yang mana tambahan superior dengan mengambil alih peran Polri.
“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang tersebut lebih besar superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang digunakan lebih besar superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri sejenis TNI atau misalnya Polri serupa Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.
Dia bukan ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan pada rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tidak ada ada tudingan sebagai lembaga superbody.
“Kalau masalah pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang tersebut overlap mengambil alih peran Polri seperti kesulitan penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang digunakan terlalu singkat pada proses penyidikan dianggap tidaklah realistis mengingat beban kerja yang dimaksud tinggi,” kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian juga tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan mengurangi konsentrasi kekuasaan yang dimaksud berlebihan di tempat satu lembaga.




