Google ajukan banding putusan KPPU perihal sistem pembayaran Google Play

Ibukota – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang tersebut dinilai mengandung berbagai ketidakakuratan faktual tentang platform digital yang disebutkan serta mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding melawan putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi mobile juga cara kerja perusahaan kami," kata perusahaan di keterang resmi di dalam blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah sistem ekologi terbuka dan juga Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan perangkat lunak pada Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi komunitas Negara Indonesia untuk menemukan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi mobile pihak ketiga dan juga unduhan secara langsung dari web web para pengembang.
"Apple App Store serta beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara dia menjalankan Play Store telah dilakukan mengupayakan ekosistem aplikasi mobile yang sehat serta kompetitif di Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah lama menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk memperkuat sistem ekologi ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk menyimpan keamanan Android dan juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan jaringan pembayaran yang dimaksud konsisten, aman, kemudian terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang digunakan terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang tersebut mengedarkan konten digital di perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model kegiatan bisnis kami menggerakkan pembaharuan kemudian pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah lama menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah terjadi menjawab sejumlah perasaan khawatir yang mana dipertimbangkan oleh KPPU, di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play kemudian memperluas metode pembayaran yang digunakan tersedia.
Disebut, Google Play mengupayakan banyak metode pembayaran juga merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang dimaksud mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran dia sendiri. UCB sudah tersedia untuk pengembang program di dalam Indonesia sejak tahun 2022, dan juga Tanah Air salah satunya di antara negara pertama di dalam globus yang tersebut mendapat faedah dari inisiatif ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas inisiatif UCB ke pengembang gim ke Indonesia. Selain itu, kegiatan percontohan UCB sudah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang tersebut dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat sebagian keberatan tambahan, diantaranya kekeliruan faktual, kesulitan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang mana diajukan.
"Kami mempunyai keyakinan penuh terhadap sikap kami kemudian menunggu kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama langkah-langkah hukum yang berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play




