Olahraga

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

DKI Jakarta – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela grup nasional suatu negara merupakan rute yang tersebut memiliki regulasi ketat. FIFA telah terjadi menetapkan banyak aturan agar rute ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA serta hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur prasyarat naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang tersebut ingin membela grup nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir dalam wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki khalayak tua biologis yang dimaksud lahir pada negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang dimaksud lahir di negara tersebut.

  4. Tinggal ke negara yang dimaksud pada jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal pasca usia 18 tahun.

Jika individu pemain tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, merek wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela pasukan nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan tidak bertujuan untuk bermain bagi grup nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang mana sebelumnya telah lama membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang tersebut diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain semata-mata mampu mengganti grup nasional jika:

  1. Pernah bermain di pertandingan resmi untuk grup nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berkompetisi pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia pada bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih tinggi dari tiga pertandingan resmi di dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain dalam Piala Planet FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua kondisi ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang dimaksud ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 dan juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

  • Tinggal pada Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tiada berturut-turut.

  • Sehat jasmani kemudian rohani.

  • Bisa berbahasa Tanah Air serta mengenali Pancasila dan juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat di tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman lebih besar dari 1 tahun.

  • Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Nusantara untuk individu yang dimaksud dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola dalam Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola dalam Negara Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari ahli kelompok nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum kemudian HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang mana ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan di DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini bisa jadi melibatkan sidang serta uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain bisa jadi didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menjamin bahwa pemain yang mana membela tim nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah semata-mata sebagai cara instan menguatkan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang mana bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi berubah menjadi WNI lalu harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi dijalankan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin menjamin bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang dimaksud hanya sekali berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh akibat itu, setiap federasi lalu negara harus melakukan konfirmasi bahwa langkah-langkah naturalisasi direalisasikan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button