Bagian Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi lalu Perdagangan Eceran Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih tinggi detail pelarangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dari satuan sekolah kemudian tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang tersebut sebelumnya sudah pernah mengatur zonasi jualan lalu iklan hasil tembakau. Namun, peluncuran Rancangan Perpres ini justru menyebabkan perasaan khawatir baru, teristimewa bagi sektor ritel yang mana telah tertekan dengan aturan zonasi serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang dimaksud sudah ada berdiri sebelum adanya infrastruktur lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak dunia usaha yang lebih tinggi luas. oleh karena itu pelanggan rokok menyumbang sekitar 40% pendapatan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini mampu mematikan bisnis kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak ada adil dan juga rancu pada penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Sektor Bisnis Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tak perlu diterapkan. “PP 28/2024 hanya telah kontroversial kemudian banyak ditentang. Apalagi apabila ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik lebih tinggi besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, tidak menciptakan aturan yang memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 kemudian turunannya dinilai tidaklah berdasarkan riset ilmiah yang dimaksud jelas.
Ia juga mencela minimnya sosialisasi lalu edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang belaka meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi pada Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel lalu peniaga bursa siap melawan jikalau kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak ada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang digunakan pasti pihaknya tidak ada ikut serta di pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang tersebut dapat memberatkan para pedagang.




