Tarif serta Ketentuan Baru Pajak BBM di dalam Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota Indonesia sudah pernah menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan aktivitas lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat juga daerah.
Salah satu pajak yang mana diatur di peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang tersebut dikenakan berhadapan dengan penyelenggaraan unsur bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan melawan penyerahan unsur bakar kendaraan bermotor dari penyedia untuk konsumen akhir.
“Bahan bakar yang mana dimaksud mencakup semua jenis material bakar cair atau gas yang dimaksud digunakan oleh kendaraan bermotor juga alat berat,” ujar Kepala Pusat Fakta juga Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).
Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap proses penyerahan material bakar kendaraan bermotor yang tersebut dilaksanakan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia substansi bakar yang dimaksud menggunakan substansi bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa hanya yang wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen komponen bakar kendaraan bermotor, yaitu publik yang membeli serta menggunakan substansi bakar.
Selanjutnya, wajib pajak ditujukan untuk penyedia komponen bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang tersebut mendistribusikan komponen bakar terhadap konsumen. PBBKB dipungut dengan segera oleh penyedia materi bakar dan juga telah dilakukan termasuk di nilai tukar jual komponen bakar yang dibayar oleh konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual material bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Angka (PPN). Tarif PBBKB yang digunakan berlaku dalam DKI Ibukota Indonesia ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual komponen bakar.
“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berbentuk tarif pajak yang digunakan lebih tinggi rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.
Perhitungan PBBKB




