Antara Hukum lalu Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM keberadaan publik pada umumnya, hukum serta kekuasaan merupakan bagian tiada terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, setiap saat berkelindan kemudian melekat satu mirip lain. Bahkan dapat dikatakan, tak ada hukum tanpa kekuasaan, serta tiada ada kekuasaan tanpa hukum.
Di pada doktrin hukum, hal ini telah dilakukan dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di tempat pada hidup rakyat di tempat negara yang digunakan menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di tempat pada negara hukum. Namun demikian, realita hidup hukum baik pada proses pembentukannya maupun di dalam di proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang disebutkan tampak nyata serta seketika kemudian dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik kerap terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud kemudian tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme penduduk seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh persoalan hukum penetapan Firli Bahuri sebagai dituduh disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait tindakan hukum impor dan juga ekspor dan juga lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tak lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang dimaksud disebabkan hukum semata-mata dipandang sebagai norma yang tersebut statis serta cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) kemudian nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi lalu pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa jikalau hanya sekali dipandang sebagai norma statis dan juga hanya sekali sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan pada beberapa praktik peradilan pidana khusus tindakan pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang dimaksud telah dilakukan terjadi secara masif yang telah terjadi mengakibatkan setiap orang yang mana didakwa melakukan aksi pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum hanya sekali mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani serta kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak serta terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan menghadapi kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di dalam pada Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, lalu dikarenakan sebab itulah penegakan hukum pidana selalu dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana dalam Indonesia telah terjadi berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di dalam di Pasal 183 KUHAP yang tersebut diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tidaklah boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di area menghadapi masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, lalu dampak terparah daripadanya, jikalau hakim sebagai pemutus juga pengadilan sebagai tempat satu-satunya juga terakhir mencari dan juga menemukan keadilan, juga sudah pernah terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang dimaksud keliru, bahkan dikarenakan intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih banyak sangat jauh yang tersebut kita saksikan adalah di dalam lembaga pemasyarakatan sudah mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks permasalahan di area atas, yang kita rasakan ketika ini adalah khususnya, di pemberantasan korupsi yang tersebut sudah pernah menjadi salah satu inisiatif pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum di konteks kekuasaan yang mana sudah terjadi setidaknya dapat dicegah dan juga diantisipasi dengan inisiatif kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika pasca pelantikannya. Adapun terhadap khususnya untuk para hakim perlu menjadi kegiatan rutin tahunan dengan memohonkan ahli-ahli hukum terkemuka.




