Teknologi

Blokir Konten yang tersebut Dicap Sangat Berbahaya , X Gugat India

NEW DELHI X, media media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang dimaksud diajukan awal bulan ini pada Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah terjadi menciptakan sistem yang dimaksud memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, serta polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India kemudian Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran lalu pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada platform digital X, yang dimaksud akan merugikan X dan juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang dimaksud dijalankan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di dalam India juga ketika Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang mana meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait hambatan perdagangan juga imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang digunakan berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.

“Ini tidak lagi permasalahan tunggal atau belaka terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang dimaksud lebih banyak besar,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button