Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya

JAKARTA – Jaksa Abdul Qohar pada masa kini mengawasi para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung di pengusutan berbagai perkara korupsi. Saat ini posisinya sebagai direktur penyidikan pada Jampidsus atau dirdik Jampidsus.
Selama menjadi dirdik Jampidsus, sudah sejumlah persoalan hukum korupsi besar yang tersebut berhasil diungkap. Mulai tindakan hukum impor gula yang dimaksud menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong hingga suap tiga hakim PN Surabaya .
Dalam persoalan hukum Tom Lembong, Abdul Qohar menyatakan penetapan seseorang menjadi terperiksa tak harus menerima duit hasil korupsi. Karena kebijakan yang tersebut dikeluarkan eks mendag ketika itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara terkait impor gula.
“Ya inilah (aliran dana) yang digunakan sedang kita dalami, oleh sebab itu untuk menetapkan sebagai terdakwa ini kan tidak ada harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar untuk wartawan, Kamis (31/10/2024).
Qohar membeberkan Pasal 2 dan juga Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, pada dua pasal itu dijelaskan bahwa korupsi bukan belaka mengenai memperkaya diri sendiri.
“Artinya di area di dua pasal ini, seseorang tak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa ia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang mana ada padanya, akibat jabatannya, ia mampu dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.
Selain itu, Abdul Qohar sama-sama jajaran penyidik Jampidsus berhasil menangkap sebagian hakim PN Surabaya, serta eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricard terkait persoalan hukum suap kemudian gratifikasi yang menjerat terpidana Ronald Tannur.
Abdul Qohar mengatakan, ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka terbukti sudah pernah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim PN Surabaya yang tersebut pada saat ini ketiga hakim berada dalam menjalani persidangan di area Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang tersebut bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan terdakwa MW dalam kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan insiden Ronald,” katanya pada Senin, 4 Desember 2024.
Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Simbol Rupiah 1,5 miliar terhadap Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses persidangan perkara itu pada PN Surabaya.
Tak berhenti sampai di area situ, pengembangan penyidikan juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof ditetapkan sebagai terperiksa sebab perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald serta hakim agung untuk penanganan perkara kasasi pada Mahkamah Agung.
Abdul Qohar dilantik menjadi dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Sebelumnya ia menjabat direktur penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Abdul Qohar pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Barat.




