Budi Gunawan: RUU TNI Batasi Wewenang Militer dalam Instansi Sipil

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum juga Security (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI (RUU TNI) membatasi wewenang perwira militer dalam instansi sipil. Selama ini beberapa perwira TNI berpartisipasi telah menempati jabatan-jabatan tertentu dalam instansi sipil.
Dengan RUU TNI, kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) para perwira TNI itu akan miliki batasan yang digunakan jelas menghadapi tanggung jawab kemudian kewajibannya selama bertugas pada instansi lain.
“Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih banyak jelas akan hal yang disebutkan ya,” kata pria yang digunakan akrab disapa BG pada Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Awal Minggu (17/3/2025).
Menurut BG RUU TNI juga tidaklah akan menghalangi hak-hak sipil di menjalankan tugas di area seluruh kementerian lalu lembaga.
“Pemerintah sekali lagi menegaskan revisi UU TNI ini tiada dimaksudkan memulihkan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi jangan khawatir akan hal itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR mengesahkan Pasal 47 masalah TNI dalam jabatan sipil ketika pembahasan RUU TNI berlangsung. Dalam usulan yang tersebut disetujui Panja, terdapat poin ketentuan jabatan sipil mana semata yang tersebut boleh dijabat perwira terlibat TNI.




