Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%

JAKARTA – Tekanan jual penanam modal menghadirkan Angka Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk tambahan dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan sesi pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah pernah memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih tinggi dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih besar dari 10%. Hal ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang dimaksud lebih besar tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% di satu pertemuan perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir pembukaan perdagangan atau bahkan lebih tinggi dari satu sesi, tergantung pada langkah yang mana diambil setelahnya berkonsultasi dengan OJK.Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan dalam BEI pernah diberlakukan beberapa kali, khususnya ketika terjadi krisis keuangan global juga pandemi COVID-19.
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di area berada dalam kepanikan bursa terkait penyebaran virus corona.




