Indonesia Tidak Akan Menyediakan iPhone 16 Jika semata-mata Produksi Barang Receh Apple

APPLE – Indonesia tetap memperlihatkan melarang pelanggan iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar pada Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran dan juga perdagangan model iPhone 16 lantaran Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang dimaksud mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari unsur pada negeri.
Pada pada waktu yang sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi oleh perusahaan teknologi raksasa pada negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Pengembangan Usaha Rosan Roeslani menyatakan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple telah lama berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk memulai pembangunan pabrik AirTag di tempat Pulau Batam, yang digunakan diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tiada diberikan penjelasan lebih banyak lanjut terkait kesepakatan pembangunan pabrik di area kawasan lapangan usaha tersebut.
“AirTag adalah aksesori, tidak komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita di jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum memiliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Derajat Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi item Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia menyatakan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin berjualan iPhone 16 sesegera mungkin, langkah ada di area tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.




