Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang dimaksud eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes), menyebabkan kekhawatiran. Para pelaku di area lapangan usaha tembakau , mulai dari petani, pekerja, dan juga pihak terkait lainnya menilai langkah yang disebutkan berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja di tempat lapangan usaha tembakau .
FCTC yang mana digagas oleh Organisasi Aspek Kesehatan Global (WHO) berjuang menekan konsumsi tembakau di dalam dunia dengan sejumlah aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi sejumlah pihak, aturan yang dimaksud dianggap bukan sesuai dengan kondisi sosial juga perekonomian dalam Indonesia, di area mana tembakau merupakan bagian integral dari hidup masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok bisa jadi memunculkan dampak negatif yang mana sangat besar bagi lapangan usaha tembakau pada negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai banyak triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang tersebut banyak disorot, namun sebenarnya sejumlah manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dimaksud diusulkan pada Rancangan Permenkes juga akan mematikan banyak bidang terkait, salah satunya sektor percetakan kemasan. Jika lapangan usaha kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang mana akan mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia sedang menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tersebut signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal di area sektor tekstil, di area mana Sritex, yang mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan lebih tinggi dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa tiada semua tekanan global di konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif sektor ekonomi besar di dalam balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang digunakan tidaklah mempunyai bidang tembakau.
“Negara-negara yang dimaksud menyokong FCTC memiliki kepentingan besar terhadap lingkungan ekonomi rokok global, kemudian ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja




