Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan terhadap barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang digunakan telah saya ungkapkan sebelumnya, juga sudah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan terhadap barang juga jasa mewah,” kata Presiden yang dimaksud didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang keperluan sehari-hari yang dimaksud selama ini terkena tarif PPn 11 persen, masih seperti semula juga tiada mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang juga jasa yang dimaksud selain tergolong barang mewah, bukan ada kenaikan PPN. Yakni tetap memperlihatkan sebesar yang tersebut berlaku sekarang, yang dimaksud sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang juga jasa yang mana merupakan keinginan pokok masyarakat, yang selama ini diberi sarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keinginan sehari-hari dalam warung kemudian supermarket tiada akan ada kenaikan PPn mirip sekali.
“Bisa dipastikan tidaklah ada kenaikan di tempat barang keinginan pokok lalu sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab prakiraan serta keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPn hanya saja dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang digunakan persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang tersebut dikenakan PPN, di konferensi pers yang serupa Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang digunakan terkena PPn 12 persen yang disebutkan sudah ada diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 serta PMK No. 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang digunakan disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang digunakan bernilai pada berhadapan dengan Rp30 M, balon udara yang dimaksud sanggup dikendalikan, pesawat udara kemudian private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, kemudian mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap memperlihatkan dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dimaksud sudah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mana mengamanatkan untuk meningkatkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meninggikan PPn cuma untuk barang-barang mewah sehingga tidak ada berdampak mirip sekali terhadap hidup publik banyak. Seperti yang mana telah dilakukan disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang tersebut pruden juga disiplin, maka keuangan negara akan tetap memperlihatkan terjaga dengan baik,” tutup Prita.




